Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menolak wacana mengembalikan Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya itu "kemunduran besar dan tidak sejalan dengan amanat reformasi Polri". "Polri adalah institusi negara, bukan alat pemerintah tertentu," tegasnya.
Ia mengingatkan sejarah: Polri dipisahkan dari Kemendagri pada 1946 dan dari ABRI pada 2000 agar menjadi lembaga mandiri dan profesional. Ia menilai wacana itu berisiko membuka intervensi politik yang lebih besar. Bila ada anggota Polri yang tidak netral dalam pilkada, solusinya adalah evaluasi dan pembenahan, bukan menempatkan Polri di bawah kementerian.
Habib Aboe mengusulkan penguatan akuntabilitas, pengawasan, dan kapasitas internal Polri.
Sumber: ANTARA News, 1 Desember 2024. Foto: ANTARA/Firman (arsip).
Baca artikel asli: https://www.antaranews.com/berita/4504341/dpr-polri-di-bawah-kemendagri-adalah-kemunduran
